Dalam sebuah sistem kekuasaan disuatu negara, diperlukan pembatasan-pembatasan dari setiap kekusaan untuk mengatur negaranya, maka dari itu terdapat pembagian kekuasaan dalam tiga kekuasaan,fungsi legislatif ( pembuat undang-undanng), fungsi eksekutif (pelaksana perundang-perundangan. Dibawah ini akan dibwahas sedikit mengenai fungsi-fuungdi dri setiap lembaga.
LEGISLATIF, memiliki tiga fungsi/peranan utama dalam mengatur negara, yakni, (1) menetapkan undang-undang, dalam penetapan undang-undang ini,memiliki beberapa hak diantaranya, ha kyang disebut, Inisiatif (hak/kewajiban untuuk mengajukan undang-undang), Amandemen (hak untuk mengubah setiap rancangan UU yangdiajukan pemerintah), serta hak budget/anggaran. Peran ke (2) yakni, mewakili warga negara (merepsentasikan masyarakat) guna membuat undang-undang sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan rakyatnya. Fungsi/peran ke (3) mengawasi atau mengontrol badan eksekutif supaya bertindak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya.
EKSEKUTIF, fungsi penting dalam lembaga eksekutif adalah melaksanakan undang-undang atau kebijakan. Wewenang yang dimiliki lembaga eksekutif adalah diplomatik, administratif, militer, yudikatif dan legislatif. Terdapat beberapa jenis fungsi legislatif, yaitu, Simbolik dan seremonial (kepala negara menjadi simbol untuk menghadiri pertemuan dengan negara lain), Reigning ( menyediakan jalur formal untuk mengganti kekuasaan . disamping itu, fungsi utama lembaga eksekutif ini adalah sebagai Chief of State (kepala negara) dapat diartikan sebagai pejabat yang berkedudukan sebagai pimpinan formal dan juru bicara pemerintah. Fungsi kedua bisa juga sebagai Chief of the Government (kepala pemerintahan) dalam artian, memimin atau mengawasi pejabat dan agen pemerintahan.
YUDIKATIF, fungsi dari lembaga yudikatif sendiri adalah dalam (1) penegakkan hukum, (2)Penyelesaian oerselisihan antara yang tergugat dengan yang tergugat, (3) sebagai Judicial review. Lembaga yudikatif dapat menjalankan fungsi dan kewenanganya karena kemandirian dan kewenanganya. Hakim tidak boleh masuk kedalam partai politik apapun. Lembaga-lembaga yang terdappat dalam yudukatif meliputi lembaga kejaksaan dan kehakiman. Lembaga yudikatif yang paling tinggi diseluruh dunia adalah mahkamah agung, yudikatif diperlukan untuk menindak/memberi keputusan.
REFERENSI
[1] James Danziger. 2007. Understanding the political world : a comparative intoduction to political science (8th ed) parkin me,
Sumber gambar : nasional.kompas.com
Leave a Reply