Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Kebudayaan Islam


Tulisan ini merupakan tugas makalah Agama Islam yang ditulis oleh :

  1. Ahmad Rofai
  2. Sonia Mustikasari
  3. Andina Marsha
  4. Shifa Rauda Rachmawati
  5. Novlyanti Rizkita Putri
  6. Siti Maulida
  7. Astrid Fahnasya

Tahun 2014, Universitas Indonesia.

BAB I

PENDAHULUAN

I.I.  Latar Belakang

Korupsi di Indonesia agaknya telah menjadi persoalan yang sanngat kronis. Ibarat penyakit, korupsi telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yanng dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat serta modus yang sangat beragam. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukan bahwa tingkat korupsi dinegeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi didunia. Bahkan koran singappura, The Straits Times, sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country karena segala hal bisa dibeli, entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi,petugas pajak atau yang lain. Penedek kata segala urusan semua bisa lancar bila ada “amplop”

Julukan sebagai negara terkorup tentunya membuat Indoensi tidak nyaman. Berbagai langkahpun dilakukan oleh pemerintah. Namun, upaya tersebut tidak memberiikan hasil optimal. Korupsi tetap terjadi di berbagai sektor kehidupan, terutama dalam aspek yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.

Islam telah dengan tegas mengatur dan menghukum tindak pidana korupsi, makalah ini, akan mencoba untuk menguraikan pandangan dan solusi mengenai tindakan korupsi dalam pandangan kebudayaan islam

I.II. Rumusan Masalah

Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis hanya akan membatasi pembahasan pada hal-hal berikut:

  1. Konsep korupsi
  2. Konsep nilai dan kebudayaan islam
  3. Contoh kasus korupsi diindonesia
  4. Alternatif cara pencegahan korupsi dalam pandangan kebudayaan islam.


BAB II

PEMBAHASAN

II.I Konsep Korupsi

Korupsi masih menjadi tantangan terbesar untuk dituntaskan di Indonesia. Sebagai bukti, Organisasi Fund for Peace merilis Failed State Index 2012 di mana Indonesia berada di posisi 63 (Tuti Widiastuti, Korupsi dalam pandangan cognitive dissonance theory). Fund for Peace salah satunya menggunakan indikator dan sub-indikator yaitu indeks persepsi korupsi dalam menyusun indeks tersebut. Dari 182 negara, Indonesia berada di urutan 100 berdasarkan indeks lembaga ini.

Pada tahun 2011, Transparency International meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI). Data mereka menyebutkan bahwa Indonesia menempati skor CPI sebesar 3,0, naik 0,2 dibanding tahun sebelumnya sebesar 2,8. Bila dikaitkan dengan indikator Global Corruption Barrometer, maka data dari TI menunjukkan bahwa polisi, parlemen, dan pengadilan juga ditempatkan sebagai institusi-insitusi yang paling bermasalah terkait kasus korupsi di Indonesia (Wibowo & Wahono, 2011).

Celakanya, meski telah banyak penindakan atas pelaku dan kasus korupsi, Indonesia tetap dianggap negara paling korup. Meskipun dapat dikatakan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia bergerak naik dari 2,8 menjadi 3, tetapi peningkatan IPK bukan dipengaruhi oleh banyaknya penindakan yang dilakukan KPK (Kusumadewi & Adam, 2011). Penyebabnya, indeks tersebut berkenaan dengan masih marak praktek-praktek suap pada sektor pelayanan publik.

Secara harfiah, korupsi merupakan perilakku pejabat pubblik, baik politiikus, maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memeperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat denganya, dengan menyalahgunakan kekuasaaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Muhammad Rahmat Kurnia mendefinisikan korupsi sebagai berkut: “korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri” Korupsi salah satu dari berbagai jenis tindakan glulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bias dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:

  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor

 

II.II Faktor-Faktor Penyebab Korupsi

Korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil.

Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.

Faktor penyebab korupsi yang paling signifikan di daerah adalah faktor politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya.

Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan negara.

Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di daerah-daereah. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga legislatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lukman Hakim mengatakan, ada empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Keempat faktor yang biasanya mendorong orang untuk melakukan korupsi antara lain faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Seseorang yang terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi karena ingin mendapatkan sesuatu (kebutuhan), namun pendapatannya tidak memungkinkan. Biasanya dorongan korupsi dari faktor kebutuhan ini dilakukan oleh orang-orang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan.

Hal yang sama juga terjadi pada faktor tekanan. Hal ini biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang, kerabat atau atasan yang tidak bisa dihindari. Faktor tekanan ini bisa dilakukan oleh pengelola keuangan, bisa juga oleh pejabat tertinggi di lingkungan instansi pemerintah. Sedangkan untuk faktor kesempatan, kata dia, biasanya dilakukan oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri, meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.

Demikian juga dengan rasionalisasi (pembenaran), biasanya dilakukan oleh pejabat tertinggi seperti bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota atau gubernur di tingkat provinsi. Pejabat yang melakukan korupsi ini merasa bahwa kalau dia memiliki rumah mewah atau mobil mewah, orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar karena dia adalah bupati atau gubernur. Korupsi sudah merupakan masalah yangkronik yang terjadi di bangsa Indonesia. Fenomena-fenomena yang terjadi adalah budaya permisif yangtimbul di masyarakat dimana haus akan hadirnya negara yang bebas dari korupsi tetapi masihmempraktekkan perilaku perilaku koruptif, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi jugamasih jalan ditempat khususnya pada aparatkejaksaan dan kepolisian, sektor pelayanan publik yang cenderung birokratis dan tidak efisien, sektor swasta yang juga tak sungkan mempraktikan upayaupaya korupsi demi keuntungan yang sebesar  besarnya dan yang paling penting adalah sistem pemilihan pemimpin di legislative dan eksekutif yang boros juga jadi penyebab suburnya korupsi. Akar penyebab korupsi berasal dari greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan) dan exposes (hukuman).

Keserakahan timbul karena adanya sifattidak pernah puas yang dimiliki oleh manusia. Kesempatan merupakan suatu keadaan yang menjadi faktor penarik tindakan kriminal. Di dalam tindak pidana korupsi, kelemahan peraturanataupun kekuasaan yang dimiliki menjadikan seseorang memiliki kesempatan untuk melancarkanaksinya. Kebutuhan menyebabkan korupsi dikarenakan adanya keadaan yangmengharuskan seseorang untuk memberanikan diri melakukan perbuatan korupsi tersebut sedangkan ekposes/ hukuman menjadi salah satu penyebab korupsi karena jika hukuman yang diterapkan kepada para koruptor lemah tentunya tidak akan efek jera dalam penindakan korupsi tersebut.

 

II.III. LANDASAN HUKUM KORUPSI DALAM ISLAM

            Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,”Ada apa gerangan?” Dia menjawab,”Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,”Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”

 

Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …” [Ali Imran: 161].

 

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dalam firmanNya

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [al Baqarah/2:188]

 

Juga firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” [an Nisaa`/4 : 29].

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu ‘anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu di atas.

 

Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((… فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))

“…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”. 

Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy sebagai berikut, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti. Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).

Dalam waktu yang sama, Allah swt melarang hambanya memakan harta atau hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, rampok, pemerasan, pemaksaan, dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt menyatakan dalam al-Qur`an: “Dan janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil”. (al-Baqarah 188, dan An-Nisa`: 29).

Larangan (nahy) dalam ayat di atas menunjukkan bahwa memakan barang atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya haram. Pelakunya diancam dengan dosa. Islam sebagai agama eskatologis, mengajarkan kepada semua umatnya untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Dalam QS Al Maidah:42, disebutkan bahwa memakan harta korupsi sama dengan memakan barang haram. Sanksinya secara sosial; dikucilkan dari masyarakat, serta kesaksiannya tidak lagi diakui. Bahkan, seorang koruptor secara moral dalam etika Islam diharapkan dikenai sanksi sebagai orang yang tercela dan tidak disholatkan jenazahnya ketika mati. Berdasarkan tafsir dan Fiqih, korupsi dapat mencegah pelakunya masuk surga. Bahkan lebih dari itu, korupsi dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Hal ini karena harta hasil korupsi termasuk suht (melincinkan kepentingan kolega). Harta korupsi juga akan membebani pelakunya di hari kiamat karena korupsi termasuk ghulul (khianat).

 

II.IV. Hakekat Kebudayaan Islam

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan atau tindakan dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang tersusun dalam kehidupan manusia. Soekanto (1990:214) mengemukakan bahwa kegunaan budaya bagi manusia mencakup perlindungan manusia terhadap alam, hubungan antar manusia dan wadah segenap perasaan manusia. Beliau kemudian menguraikan hakikat kebudayaan, yaitu :

  1. Terwujud dan tersalurkan atas perilaku manusia
  2. Kebudayaan mendahului lahirnya manusia; namun tidak mutlak. Karena dapat saja kebudayaan lahir dari manusia masa kini yang dapat disaksikan oleh manusia yang telah lahir sebelum kebudayaan itu,
  3. Kebudayaan diperlukan manusia
  4. Mencakup aturan berisi kewajiban, tindakan yang diterima atau ditolak.
  5. Kebudayaan bersifat dinamis

Adapun wujud kebudayaan itu sendiri menurut J. J.Honigmann yang dibedakan berdasarkan gejalanya:

  • Ideas
  • Activities
  • Artifact

Sedangkan menurut Koentjaraningrat wujud kebudayaan ada 3 macamyaitu :

  • Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
  • Wujud kebudayaan sebagai komleks aktivitas serta tindakan berpola darimanusia dalam masyarakat.
  • Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia

 

II.V. Contoh Kasusu Korupsi di Indonesia

Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap. Kasus korupsi ini merupakan kasus korupsi yang paling fenomenal sepanjang tahun 2013. Dalam praktik korupsi yang dilakukan Nazar, ternyata ia juga bekerja sama dengan tokoh-tokoh politik lainnya dari partai Demokrat yakni, Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Kronologi kasus tersebut kurang lebih dapat dirangkum sebagai berikut:

1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

8 Februari 2012: Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.

5 Juli 2012: KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.

3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.

22 Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang

Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan belum juga terealisasikan karena persoalan sertifikasi tanah. Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.

Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas. Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.

Untuk vonis hukuman, pada awalnya jaksa menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Selain harus mengembalikan uang negara senilai Rp..94,18 Miliar dan US$ 5,26 juta, jaksa juga meminta majelis menetapkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Anas dan beberapa tambahan lainnya.  Namun berdasarkan berbagai pertimbangan yang dilakukan majelis, Anas hanya divonis 8 tahun kurungan penjara beserta denda yang telah diuraikan sebelumnya dan hak politik Anas tidak dicabut sama sekali.

II.VI. Nilai-Nilai Kebudayaan Islam

Kebudayaan merupakan pemahaman perasaan suatu bangsa yang kompleks, meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral,hukum, adat istiadat dan pengembangan lainnya yang diperoleh dari anggota masyarakat. Kebudayaan terbentuk dari akal budi yang berada dalam jiwa manusia. Kebudayaan islam adalah kebudayaan yang berdasarkan pada nilai-nilai ajaran islam. Manusia pada dasarnya tidak mengetahui seluruh kebenaran, bahkan tidak memiliki kemampuan untuk menentukan kebenaran dan keburukan. Karena itu banyak hal yang dianggap baik oleh akal manusia ternyata buruk bagi agama dan sebaliknya.

Nilai kebudayaan islam yang harus dikembangan dan diterapkan dalam kehidupan sangatlah banyak, nilai-nilai kebudayaan tersebut yang dianggap sangat penting adalah sebagai berikut:

  • Bersikap ikhlas,dalam mengembangkan kebudayaan manusia harus memiliki sikap ikhlas karena Allah s.w.t akan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan umat manusia.
  • Berorientasi ibadah, dalam melakukan aktivitasnya manusia diarahkan agar melaksanakan kegiatan yang terprogram dengan baik sehingga mengantarkan pada kehidupan yang lebih bermakna, dan kegiatan yang bersifat duniawi bila dibarengi dengan motivasi ukhrawi akan menjadi bagaian dari ibadah secara umum
  • Bekerja secara profesional, manusia yang beriman dan bekerja secara profesional akan melahirkan karya-karya besar yang bermanfaat bagi sesama umat manusia.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan iptek sangat ini sangat pesat namun juga memberikan kerugian bagi manusia itu sendiri. Islam mengarahkan agar kemajuan iptek tidak merugikan manusia salah satunya dengan selalu mengupayakan penengakkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
  • Kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan, kejujuran sangat dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan dan merupakan sikap terpuji yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin meraih kesuksesan. Dengan bersikap jujur tidak akan terjadi manipulasi data, pelanggaran hak intelektual, plagiat, tidak akan terjadi pemaksaan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah, dan sebagainya.
  • Mengutamakan kemaslahtan umum, kebudayaan yang luhur akan dapat dilahirkan dari masyarakat yang menjunjung tinggi kemaslahtan serta melestarikan nilai-nilai luhur yang berkembang dalam masyarakat
  • Berpikir rasional dan filosofis, dengan berpikir rasional dan filosofis akan mengantarkan seseorang bersikap arif dan memiliki wawasan yang luas. Seseorang juga akan berpikir kritis atas pandangan hidup sehingga sikap rasional dan filosofis sangat diperlukan agar produk pemikirannya benar-benar tepat.
  • Bersikap obyekyif, setiap kegiatan harus dilakukan seobyektif mungkin sehingga memberikan manfaat yang lebih menyeluruh.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa banyak sekali nilai-nilai kebudayaan islam yang harus terus dikembangkan sehingga dapat mengarahkan manusia dalam mengikuti jalan yang benar dan terpuji. Apabila nilai-nilai kebudayaan islam tersebut diamalkan dengan baik oleh setiap manusia pasti akan memberikan banyak manfaat dalam kehidupannya dan sebaliknya. Sebagai contoh banyaknya kasus korupsi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini memperlihatkan bahwa manusia pada umumnya belum dapat mengamalkan nilai-nilai kebudyaan islam yang sangat penting dan relevan dalam kehidupan ini. Pernyataan yang menyatakan bahwa manusia tidak dapat menentukan kebenaran dan keburukan juga dapat dibuktikan dari adanya kasus korupsi ini. Bagi sebagian pemikiran manusia tindakan tersebut dibenarkan  namun  sangat buruk bagi agama. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan manusia saat ini terutama tindakan korupsi tidak sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan Islam.

II.VII. Alternatif Solusi Pencegahan Korupsi

Kehidupan sehari hari, kita kerap kali membaca berita tentang korupsi yang terjadi di Indonesia. korupsi yang terjadi di Indonesia bagaikan telah membudaya. Para koruptor sepertinya sudah tidak malu apabila ketahuan terjerat kasus korupsi. Apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi terutama dari sudut pandang Islam?

Korupsi belakangan ini makin merajalela. KPK makin kesulitan untuk memberantas korupsi yang terjadi. Korupsi yang terjadi disebabkan oleh banyak hal, salah satunya adalah kurangnya penerapan nilai agama di diri seseorang. Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan saja korupsi dalam skala besar, bahkan rakyat pun sudah membudayakan korupsi dari kecil. Contohnya ketika kita membeli barang dan meminta uang yang lebih banyak daripada harga barang tersebut dari ibu kita dan uang sisanya diguanakan untuk jajan. Hal- hal kecil seperti itu se3betulnya harus diperhatikan karena korupsi dalam skala besar pastilah berasal dari hal kecil. Salah satu solusiyang bisa diterapkan dalam mencegah korupsi adalah pendidikan anti korupsi. Menurut jurnal Pendidikan Agama Islaam Ta’lim Vol 10 no. 2, pendidikan antikorupsi secara umum memiliki tujuan yaitu:

  1. Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya
  2. Perubahan presepsi dan sikap terhadap korupsi
  3. Pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yaang ditujukan untuk melawan korupsi

Pendidikan antikorupsi memiliki manfaat jangka panjang yaitu menyumbang pada keberlangsungan sistem integrasi nasional dan program antikorupsi serta mencegah tumbuhnya mental korupsi pada diri peserta didik yang kelak akan menjalankan amanah didalam sendi sendi kehidupan. Apabila telah dilakukan pendidikan antikorupsi, diharapkan peserta didik memiliki mental yang lebih kuat untuk menolak melakukan korupsi. Model pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dalam pendidikan agama Islam itu sendiri addalah:

  1. Al-qur’an hadits. Ayat-ayat atau hadits yang berkaitan dengan delik penghianatan
  2. Integrasi keimanan terhadap aspek kepemilikan harta
  3. Korupsi dan HAM, korupsi dan masyarakat, ahlak kewajiban warga negara
  4. Hukum Islam dalam perampasan harta non-fisik
  5. Tarikh/sejarah

Pendidikan Islam bisa dijadikan sarana upaya preventif dan antisipatif dalam mengembangkan nilai anti korupsi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehingga, salah satu solusi yang bisa diterapkan untuk mencegah korupsi adalah pendidikan antikorupsi terutama yang berbasis Islam bagi penganut agama Islam.

Korupsi di Indonesia haruslah dibasmi, apabila didiamkan saja, Indonesia tidak akan menjadi negara yang maju. Korupsi harus dibasmi dari akarnya. Hal ini bisa dilakukan dengan penanaman nilai agama yang kuat dan pendidikan antikorupsi sejak dini. Apabila nilai agama sudah kuat insyaAllah orang orang tidak akan melakukan korupsi

II.VIII. Perilaku Korupsi dalam Perspektif Kebudayaan Islam

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh kehidupan manusia, termasuk kasus korupsi. Kasus korupsi itu sendiri bukan lagi hanya sekedar kasus korupsi yang disebabkan oleh praktik politik, dan pemenuhan kebutuhan ekonomi saja. Melainkan kasus korupsi menyangkut hal budaya yang tertanam sejak lama. Budaya meruapakan hasil karya cipta yang terbentuk selama peradaban manusia itu ada. Lalu, bagaimana hubungan kebudayaan islam dengan perilaku korupsi itu sendiri?

Kebudayaan islam merupakan kebudayaan yang harus dikembangkan dalam diri seorang individu. Adapun kebudayaan islam beserta kaitannya dengan perilaku korupsi sebagai berikut :

  1. bersikap ikhlas

dalam mengerjakan sesuatu, tentunya kita sebagai seorang muslim harus melakukannya secara ikhlas karena Allah SWT. Seseorang yang tidak melakukan segala sesuatu hal dengan tidak ikhlas, tentu tidak akan mendapat Ridha Allah SWT, dan ia tidak bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allah SWT, sehingga menyebabkan timbulnya perilaku yang selalu merasa tidak puas atas apa yang telah dicapainya. Perilaku tidak pernah bersikap ikhlas dan tidak pernah bersyukur ini terdapat pada diri seorang koruptor yang mana selalu haus akan kebutuhan “uang” demi keuntungan pribadi ataupun golongannya;

  1. berorientasi ibadah

setiap muslim dalam aktivitasnya selalu diarahkan untuk selalu berorientasi pada ibadah, baik itu ibadah mahdah ataupun ibadah sosial, karena sejatinya setiap muslim ketika melaksanakan ibadah solat dalam do’a iftitah telah berikrar bahwa “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidup, dan matiku karena Allah Tuhan seru sekalian alam”. Bagaimana dengan koruptor? Tentunya setiap muslim yang melakukan tindak korupsi telah melanggar ikrarnya terhadap Allah SWT., karena korupsi merugikan banyak pihak dan tidak berorientasi pada ibadah serta Allah sangat membenci setiap orang yang melakukan korupsi;

  1. bekerja secara profesional

dalam ayat Al-Qur’an ditegaskan bahwa kita harus selalu mengamalkan amal shalih, yaitu bekerja secara baik dan etos kerja yang tinggi, rencana yang telah disiapkan, dan mengarah pada profesionalisme. Seorang muslim yang melakukan tindak korupsi tentu tidak mempunyai sifat profesionalisme serta etos kerja yang tinggi, karena mereka telah membangkang atas tanggungjawab yang dimilikinya, selain itu ia telah melanggar amanah yang telah diberikan kepadanya dan tidak memberikan manfaat melainkan menimbulkan kerugian. Mereka tentunya tidak bekerja secara profesional karena hanya mementingkan dirinya dan golongan beserta kepentingan didalamnya;

  1. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi

perkembangan IPTEK tentunya banyak menghasilkan manfaat bagi manusia. Manfaat itu berupa kemajuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, transportasi, akomodasi, informasi, komunikasi dan lain sebagainya. Namun, dibalik semua itu terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkannya, salah satunya yaitu, meningkatnya kemerosotan akhlak. Kemerosotan akhlak ini dapat digambarkan dengan semakin banyaknya orang yang melakukan tindak korupsi. Dengan menggunakan kecanggihan teknologi, korupsi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan;

  1. kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan

kujujuran merupakan sifat yang harus dimiliki oleh semua orang. Dengan adanya kejujuran tidak adanya sikap yang merugikan antara satu kelompok orang, dengan kelompok lainnya. Seorang koruptor sudah jelas tidak memilik sifat kejujuran karena pada dasarnya korupsi itu bersifat rahasia;

  1. mengutamakan kemashlahatan umum

Allah SWT telah memberikan amanat pada seluruh makhluknya agar mengelola sumber daya alam untuk kemashlahatan umum. Bagaimana dengan koruptor? Koruptor tentunya tidak mementingkan masalah ini, terbukti bahwa mereka hanya mementingkan dirinya sendiri, dan golongannya, bukan masyarakat banyak;

  1. berfikir rasional dan filosofis

berfikir rasional merupakan cara berfikir yang masuk akal atau logis. Seorang koruptor selalu berfikir sebaliknya yaitu irasional dimana ia hanya berfikiran bagaimana cara untuk mendapatkan keutungan yang banyak.

  1. besikap objektif

bersikap objektif merupakan sifat seseorang yang memiliki sikap profesionalisme. Sikap ini tentunya tidak dimiliki oleh koruptor yang sama sekali tidak mengindahkan sikap profesionalisme dalam bekerja.

II.IX. Pengimplemantasian Nilai Kebudayaan Islam di Indonesia

Ada beberapa sifat orang jepang yang diwariskan secara turun temurun sebagai kunci sukses keberhasilan mereka yakni:

  1. Kerja Keras
    Sudah menjadi rahasia umum bahwa bangsa Jepang adalah pekerja keras. Rata-rata jam kerja pegawai di Jepang adalah 2450 jam/tahun, sangat tinggi dibandingkan dengan Amerika (1957 jam/tahun), Inggris (1911 jam/tahun), Jerman (1870 jam/tahun), dan Perancis (1680 jam/tahun).
  2. Malu
    Malu adalah budaya leluhur dan turun temurun bangsa Jepang. Harakiri (bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perut) menjadi ritual sejak era samurai, yaitu ketika mereka kalah dan pertempuran. Masuk ke dunia modern, wacananya sedikit berubah ke fenomena “mengundurkan diri” bagi para pejabat (mentri, politikus, dsb) yang terlibat masalah korupsi atau merasa gagal menjalankan tugasnya.
  3. Pantang Menyerah
    Sejarah membuktikan bahwa Jepang termasuk bangsa yang tahan banting dan pantang menyerah. Puluhan tahun dibawah kekaisaran Tokugawa yang menutup semua akses ke luar negeri, Jepang sangat tertinggal dalam teknologi. Ketika restorasi Meiji (meiji ishin) datang, bangsa Jepang cepat beradaptasi dan menjadi fast-learner. Kemiskinan sumber daya alam juga tidak membuat Jepang menyerah. Tidak hanya menjadi pengimpor minyak bumi, batubara, biji besi dan kayu, bahkan 85% sumber energi Jepang berasal dari negara lain termasuk Indonesi
  4. Mandiri
    Di Yochien (Salah satu taman kanak-kanak di Jepang) setiap anak dilatih untuk membawa perlengkapan sendiri, dan bertanggung jawab terhadap barang miliknya sendiri. Lepas SMA dan masuk bangku kuliah hampir sebagian besar tidak meminta biaya kepada orang tua. Selain itu para mahasiswa Jepang mengandalkan kerja part time untuk biaya sekolah dan kehidupan sehari-hari. Kalaupun kehabisan uang, mereka “meminjam” uang ke orang tua yang itu nanti mereka kembalikan di bulan berikutnya.
  5. Jaga Tradisi & Menghormati Orang Tua
    Budaya minta maaf masih menjadi reflek orang Jepang. Kalau suatu hari anda naik sepeda di Jepang dan menabrak pejalan kaki , maka jangan kaget kalau yang kita tabrak malah yang minta maaf duluan.

Nilai-nilai kebudayaan Islam secara eksplisit juga mengajarkan manusia untuk menerapkan sifat-sifat tersebut namun, mengapa sifat-sifat ini belum banyak diterapkan oleh banyak masyarakat di Indonesia khususnya yang beragama Islam di dalam kehidupan mereka sehari-hari? Pada dasarnya, masalah yang mengakarinya ialah anggapan buruk masyarakat Indonesia terhadap masyarakat Indonesia itu sendiri.

Contohnya adalah ketika orang Indonesia ingin mengadakan rapat atau ingin bertemu dengan sesama orang Indonesia, pasti orang tersebut akan berpikiran bahwa telat sudah merupakan budaya di Indonesia sehingga semua orang Indonesia pasti akan datang telat sehingga pada akhirnya orang tersebut tidak ingin datang tepat waktu karena ia berpikir bahwa pada akhirnya dia akan membuang-buang waktunya menunggu orang lain.

Contoh kedua adalah dalam hal korupsi, masyarakat Indonesia menganggap bahwa penegakan hukum korupsi di Indonesia tidak akan pernah bisa terealisasikan. Hal ini disebabkan oleh anggapan tersangka korupsi itu sendiri terhadap orang-orang Indonesia yang mudah untuk diajak kerjasama dalam kasus korupsi bahkan aparat penegak hukumnya itu sendiri. Pada akhirnya orang tersebut tidak akan merasa khawatir atau bahkan takut untuk melakukan korupsi di Indonesia. Anggapan ini lah yang seyogiannya dihapuskan dalam pemikiran masyarakat Indonesia saat ini.

Tugas kitalah, para orang-orang Indonesia yang sadar akan pentingnya merubah budaya orang Indonesia saat ini dengan menerapkan nilai-nilai positif tersebut di dalam diri kita serta terus menyosialisasikan kepada orang-orang yang ada di sekitar kita. Ini bukanlah sebuah tugas yang mudah dan secara cepat akan terealisasikan, namun setidaknya kita harus bisa menuntun diri kita ke arah yang benar dan dengan keberhasilan yang kita punya nanti berkat nilai-nilai ini, orang akan menjadikan kita inspirasi dalam hidup mereka dan begitu juga seterusnya.

BAB V

PENUTUP

V.I. Simpulan

Korupsi adalah sebuah perbuatan yang tercela, namun dapat dikatakan sudah membudaya di Indonesia. Korupsi bukan hanya soal uang. Namun pengambilan segala hal yang bukan milik atau bukan haknya dengan memanfaatkan kekuasaan dan otoritas yang dipunyai adalah termasuk dalam korupsi. Dalam Al-Qur’an dan hadits telah banyak disebutkan mengenai hukuman-hukuman bagi perbuatan tercela tersebut. Hukum yang ada di Indonesia mengenai korupsi juga sudah jelas tertera pada undang-undang.

Korupsi yang telah membudaya di Indonesia ini terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah karena aparat penegak hukum kurang tegas dalam memberikan hukuman pada para koruptor. Selain itu, kebudayaan Islam yang ada di Indonesia juga kurang tertanam. Di Indonesia, telah banyak pula yang menganut paham-paham yang berkembang di barat seperti sekulerisme. Agama seringkali dibeda-bedakan dengan kehidupan. Padahal, dalam Islam, Agama adalah hidup.

V.II. Saran

Banyak hal yang dapat manusia lakukan untuk mencegah dan ‘mengobati’ korupsi semakin menjadi-jadi. Salah satunya, sebagai umat muslim, sudah seharusnya manusia mengimplementasikan kebudayaan-kebudayaan Islam, yang bukan sebatas shalat dan puasa. Kebudayaan Islam, seperti tepat waktu, disiplin, kejujuran, dan lain-lain, sangat baik untuk diimplementasikan dalam hidup karena akan membantu memudahkan manusia dalam segala aspek. Semoga dengan adanya makalah ini, penulis berharap para pembaca akan lebih menyadari akan bermanfaatnya implementasi kebudayaan Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat mencegah manusia untuk melakukan perbuatan tercela, seperti korupsi.

REFERENSI

Sumber buku

[1] Jurnal Pendidikan Agama Islaam Ta’lim Vol 10 no. 2

 

Sumber Internet

[2] Kurnia, Ramadhana. “Permasalahan Korupsi di Daerah”. Komisi Pemberantasan Korupsi. http://acch.kpk.go.id (Diakses tanggal 13 November 2014. Pukul 21.18 WIB).

[3] Lasantu, Arief Irwanto. “Langkah – Langkah Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. http://www.academia.edu (Diakses tanggal 13 November 2014. Pukul 21.21 WIB).

[4] BeritaSatu.com “Auditor BPK : Ada 4 Faktor Penyebab Korupsi”. http://www.beritasatu.com (Diakses tanggal 13 November 2014. Pukul 21.23 WIB).

[5] http://www.memobee.com (Diakses pada 13 November 2014)

[6] Ayuvana,  http://id.scribd.com. (Diakses pada 13 November 2014)

[7] Kajian Quran dan Hadist, http://fujamas.net (Diakses  pada 13 November 2014

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Website Built with WordPress.com.

Up ↑

%d bloggers like this: